Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, harus menertibkan penyalahgunaan Pelat Nomor Polri yang diperuntukan bagi mobil dinas Aparat Polri tetapi diberikan secara ilegal kepada Pejabat Sipil di luar Polri. Misalnya seperti Pelat Nomor 4196 07, yang diperuntukan pada mobil pribadi Arteria Dahlan, kemudian digandakan menjadi 5 Pelat Nomor yang sama. Sekecil apapun masalahnya, meskipun hanya berupa Pelat Nomor Polri 4196 07, namun yang namanya Tindak Pidana Pemalsuan sebagai sarana Gratifikasi, itu jelas kualifikasinya Tindak Pidana Korupsi yang wajib hukumnya diproses hukum oleh Unit Topikor Bareskrim Polri.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, membantah pernyataan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus, terkait Pelat Nomor Polri Arteria Dahlan. Ia mengatakan bahwa pihak Dirlantas tidak pernah mengeluarkan Pelat Nomor Dinas Polri untuk masyarakat sipil termasuk Dirlantas tidak pernah mengeluarkan Pelat Nomor Dinas Polri 4196 07 untuk mobil mobil Arteria Dahlan. Namun penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berbeda.

Menurutnya, yaitu berdasarkan hasil pendataan Bagian Invent Biro Pal Slog Polri, Nomor Kedinasan Pelat Nomor : 4196 07, diperuntukkan pada Mitsubishi Pajero Sport Dakar tertulis atas nama pemilik Arteria Dahlan. Penjelasan berbeda Dirlantas Polda Metro Jaya dan Karo Penmas Divisi Humas Polri, terkait Pelat Nomor Polri 4196 07 yang diperuntukan pada Mitsubishi Pajero Sport Dakar Arteria Dahlan, patut diduga mengindikasikan ada hubungan KKN pejabat Polri dengan Arteria Dahlan. Oleh karena itu Dirlantas Polda Metro Jaya, harus mencabut Pelat Nomor 4196 07, dari Arteria Dahlan, karena diberikan kepada orang yang tidak secara melawan hukum kepada orang yang tidak berkompeten.

Selanjutnya Dirlantas Polda Metro Jaya, harus membuka Laporan Polisi untuk memproses secara pidana, Arteria Dahlan dan Pejabat Polri yang terilibat pemberian Gratifikasi Pelat Nomor 4196 07. Pelat Nomor 4196 07, pada mobil pribadi Arteria Dahlan, membuktikan adanya hubungan terlarang, mengarah kepada Gratifikasi yang diterima Arteria Dahlan dari Pejabat Polr. Hal itu berpotensi mendegradasi fungsi "representasi" rakyat dan fungsi "pengawasan" Komisi III DPR RI terhadap Polri sebagai mitranya.

Jika kita hubungkan dengan upaya Arteria Dahlan beberapa waktu lalu meminta agar KPK jangan meng OTT Aparat Penegak Hukum (APH), dengan alasan APH merupakan simbol negara, maka hal ini membuktikan bahwa fungsi "Representasi Rakyat dan Fungsi Pengawasan DPR" khususnya Komisi III pada APH telah dirusak dan diperlemah, bahkan tergadaikan, sehingga suara keras si DPR bak sandiwara belaka. Kapolri harus membersihkan praktik pemberian Gratifikasi dari Pejabat Polri kepada Anggota DPR dengan fasilitas khusus berupa Pelat Nomor Polri kepada Anggota DPR RI untuk gagah gagahan di jalan umum demi lolos dari pemeriksaan polisi ketika ada Razia pelanggaran hukum terjadi di jalan raya atau di tempat lain. Bareskrim Polri dan Propam Mabes Polri harus turun tangan menertibkan praktek KKN dalam pemberian fasilitas Polri secara ilegal kepada Anggota DPR RI berupa Pelat Nomor Mobil dan bentuk lainnya, karena berdampak memperlemah fungsi representasi rakyat dan pengawasan DPR.

Leave A Comment

Recommended Posts