Kecelakaan maut mobil Pajero tabrak 4 tukang becak terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Akibat kejadian ini, 1 korban tewas dan 3 lainnya terluka parah. Insiden nahas itu juga sempat viral di media sosial.

Rekaman yang beredar memperlihatkan kondisi beberapa menit usai tabrakan. Terlihat mobil tersangkut bangkai becak yang hancur. Sementara, korban tergeletak di jalan.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kecelakaan maut ini? Berikut fakta faktanya dirangkum dari dan Kompas.com , Jumat (17/12/2021): Kejadian ini bermula saat para korban sedang menunggu penumpang di jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil tepatnya dekat Pasar Gubah Palembang, Kamis (16/12/2021). Kemudian, pada pukul 10.00 WIB, datang Mobil Pajero Sport BG 1525 RR.

Mobil tersebut melaju kencang dari arah Pasar Gubah ke simpang Kedaung dan menghantam trotoar. Kendaraan roda 4 berwarna silver itu langsung menabrak dua bentor dan dua becak beserta masing masing pengemudinya. Mobil menabrak becak yang berada di jalur berlawanan, karena keempat becak itu tengah berteduh di jalur sebaliknya dari jalur mobil Pajero itu berjalan.

Akibat kecelakaan ini 4 penarik becak menjadi korban. Seorang penarik becak bernama Syamsudin (68) tewas di tempat karena mengalami luka parah. Sementara, tiga orang lainnya yakni Samuil (50), Sarkiwi (79), dan Suparmin (88) dilarikan ke RS Ak Ghani untuk mendapat perawatan medis.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta membeberkan penyebab dari kecelakaan ini. Diketahui, sopir mobil berinisial MF (37) tidak konsentrasi saat mengemudi. "Pengemudi tidak konsentrasi mengendarai mobilnya."

"Saat menabrak media jalan bukannya menginjak rem, ia injak gas sehingga menaiki trotoar dan menabrak bentor serta becak," katanya. Lanjut Irwan, setelah mengecek urine tersangka, hasilnya negatif. Tersangka juga tidak dalam pengaruh alkohol dan narkotika saat menyetir. "Tidak ada pengaruh narkotika dan alkohol. Pengendara hanya tidak konsentrasi dan lalai saat mengendarai mobil, " katanya.

MF kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut. “Pengemudinya sudah kita tetapkan tersangka. Sekarang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Irwan.

Atas perbuatannya, MF diancam dikenakan Undang undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalu lintas, pasal 310 ayat 4. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” imbuhnya Irwan.

Leave A Comment

Recommended Posts