Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dicairkan pada bulan Januari 2022. Seperti diketahui, masyarakat dapat klik cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH tahap 1 yang cair di bulan Januari 2022. Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi. Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul. Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober. Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. 1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan; 3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat; 4. Mengurangi kemiskinan;

5. Inklusi keuangan. Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan; Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun; Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun; Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga; Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun; Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun; Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun; Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun; Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Buka laman Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom; Masukkan nama sesuai KTP;

Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom; Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru; Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun. Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:

Download Aplikasi Cek Bansos; Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan'; Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan';

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga; Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK; 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;

Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos'; Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Leave A Comment

Recommended Posts