Puluhan massa dari Gerakan Aktivis Pemuda Sumatera Selatan Peduli Covid 19 melakukan unjuk rasa terkait pelanggaran Walikota Palembang terhadap surat edaran Walikota Palembang Nomor 4/SE/DINKES/2022 ,bertempat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, (23/02/22).

Koordinator Aksi Sanusi dalam orasinya mengatakan bahwasan nya aksi yang ke dua pada hari ini meminta DPRD Kota Palembang harus tegas terhadap Walikota Palembang yang telah melanggar surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II Covid 19 yang di buat nya sendiri, melaksanakan kegiatan Festival Sekanak Lambidaro yang menyebabkan kerumunan,”kata Sanusi.

Yang mana kita ketahui Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 4 /SE/DINKES/ 2022 tentang PPKM Level II yang berlaku pada 1 Februari 2022 sampai 14 Februari 2022,

Isi pada surat tersebut nomor 5 Abdjad S yang berbunyi pelaksanaan kegiatan seni, Budaya dan Sosial kemasyarakatan (Lokasi Seni Budaya dan Sosial dapat menimbulkan kerumunan) di izinkan dibuka dengan pembatasan 50%(Lima Puluh Persen) dengan menggunakan Aplikasi lindungi dan/atau penerapan protokol kesehatan secara ketat, “jelasnya.

Lebih lanjut Sanusi menjabarkan.Pada Poin 11 Nomor 11 Yang Berbunyi: Bagi Setiap Orang Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Pemberlanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksuddalam surat edaran ini, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti Aksi Demonstrasi Yang telah Kami Lakukan di Kantor Walikota Palembang pada tanggal 8 Februari 2022, Terkait Dugaan Tidak Prokes Yang dilakukan Oleh Pihak Pemerintah Kota Palembang, dalam acara Festival Sekanak Lambidaro yang digelar Pada Tanggal 5 dan 6 Februari 2022 Yang digelar dikawasan 26 ilir, Kec. Bukit Kecil, Palembang. Yang Mana didalam Pergelaran Festival Tersebut Banyak aturan-aturan Yang Tidak mematuhi akan Protokol kesehatan Seperti tidak Memakai Masker dan diduga tidak menyediakan pintu masuk utama yang Ketat akan Protokol Kesehatan bagi Pengunjung Hingga menyebabkan Kerumunan Yang sangat luar biasa, kami tidak anti dengan kegiatan pemerintah asalkan sesuai dengan aturan Prokes tetapi kenyataannya dalam acara tersebut dengan jelas nya telah melanggar prokes,”katanya

Yang mana sampai sekarang ini kita ketahui bersama terkait kejadian kejadian pristiwa tersebut tidak adanya ketegasan sanksi yang diberikan kepada Pihak Pemerintah Kota Palembang

Kita semua melihat bahwa pemerintah kota palembang tersebut sudah melanggar aturan surat edaran yang dibuat oleh mereka sendiri, Dengan mengadakan Festival Sekanak Lambidaro Pada Tanggal 5 dan 6 Februari 2022 Yang digelar dikawasan 26 ilir, Kec. Bukit Kecil, Palembang Yang diduga tidak taat akan prokes, Maka dari Hal Pristiwa Tesebut kami yang tergabung dalam GERAKAN AKTIVIS PEMUDA SUMSEL PEDULI COVID- 19 Melakukan Aksi Demonstrasi Lanjutan Jilid II ini Ke Kantor DPRD Kota Palembang.

Di tambahkan Mukri.AS. Meminta dengan Tegas Kepada Pihak DPRD Kota Palembang untuk segera Menggunakan Hak angket dan Menggunakan Hak Interplasi Terhadap Walikota Palembang karena diduga Tidak Mentaati Aturan yang mereka buat sendiri terkait surat edaran Walikota Palembang Nomor 4 /SE/DINKES/2022 Tentang “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko 2019 ditingkat Kelurahan”, Yang di berlakukan pada tanggal 1 Februari Sampai dengan Tanggal 14 Februari tahun 2022, Tetapi Kenyataannya pemerintah kota palembang tersebut sudah melanggar aturan surat edaran yang dibuat oleh mereka sendiri.

Dengan mengadakan Festival Sekanak Lambidaro Pada Tanggal 5 dan 6 Februari 2022 Yang digelar dikawasan 26 ilir, Kec. Bukit Kecil, Palembang. Yang Diduga Tidak taat akan protokollesehatan.

Meminta Kepada Pihak DPRD Kota Palembang Sebagai Perpanjangan Tangan Masayarakat Kota Palembang Dalam Hal Menegakkan Aturan-Aturan di Kota Palembang Untuk memberikan Sanksi Tegas Baik itu Sanksi Denda Maupun Sanksi Pidana Terhadap Walikota Palembang,telah Mengadakan Festival Sekanak Lambidaro Pada Tanggal 5 dan 6 Februari 2022 Yang digelar dikawasan 26 ilir, Kec. Bukit Kecil, Palembang,yang diduga tidak taat akan prokes Sehingga menyebabkan Kerumunanan yang Sangat Luar Biasa. Takutnya Akan Berdampak Menimbulnya Varian – Varian Baru Terhadap Penularan Covid- 19 di Sumatera Selatan,”tegasnya.

Sementara Aksi tersebut di terima langsung oleh Anggota DPRD Kota Palembang Ali Sobri mengatakan akan di sampaikan kepada Pimpinan Fraksi dan Komisi I terkait apa yang di sampaikan,dan juga akan kita bahas, “(***)

Leave A Comment

Recommended Posts